MAKASSAR, TRIBUNSULSEL (delapantoto) — Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Sulawesi Selatan, menunjukkan ketegasan dalam memberantas korupsi dana penyelenggaraan Pilkada. Tiga orang tersangka yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangkep tahun anggaran [Simulasi: 2020], resmi dilakukan penahanan.
Ketiga tersangka langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) usai menjalani pemeriksaan intensif sebagai langkah untuk mencegah mereka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
I. Identitas dan Jabatan Para Tersangka
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), [Simulasi: Abdul Malik, S.H., M.H.], mengonfirmasi penahanan ketiga tersangka. Mereka berasal dari unsur KPU dan pihak swasta:
| Tersangka | Inisial | Jabatan Saat Kejadian |
| 1 | M | Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) KPU Pangkep |
| 2 | A | Mantan Bendahara Pengeluaran KPU Pangkep |
| 3 | S | Pihak Swasta/Penyedia Barang dan Jasa |
II. Dugaan Korupsi dan Kerugian Negara
Kasus ini berpusat pada pengelolaan dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Pangkep yang dialokasikan untuk pelaksanaan Pilkada Serentak tahun [Simulasi: 2020].
Modus Operandi: Ketiga tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menggelembungkan harga (mark up) dan merekayasa pertanggungjawaban kegiatan, terutama dalam pengadaan barang dan jasa.
Kerugian Negara: Berdasarkan hasil perhitungan auditor, Kejaksaan menaksir kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus korupsi dana Pilkada KPU Pangkep ini mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah.
Dasar Penahanan: Penahanan ini dilakukan atas dasar pertimbangan subjektif penyidik, yaitu adanya kekhawatiran para tersangka akan melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti, serta mengulangi tindak pidana.
III. Tindak Lanjut Hukum
Setelah penahanan, tim penyidik Kejaksaan Negeri Pangkep akan fokus pada penyelesaian berkas perkara.
Tersangka dijerat dengan Pasal berlapis, yaitu Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kejaksaan berkomitmen untuk membawa kasus ini ke persidangan secepatnya demi tegaknya keadilan dan pemulihan aset negara.