Jakarta (huntsvillemuskokamobilemassage.com) – Nadiem Anwar Makarim mengungkapkan bahwa nilai antikorupsi telah melekat dalam dirinya sejak usia dini. Ia menyebut tumbuh di lingkungan keluarga yang aktif memperjuangkan integritas dan transparansi dalam kehidupan berbangsa.
Saat membacakan nota keberatan (eksepsi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin, Nadiem menceritakan kebiasaan masa kecilnya yang kerap diminta duduk di meja makan untuk menyimak diskusi para aktivis antikorupsi mengenai arah dan masa depan Indonesia. Dari pengalaman itu, ia mengaku banyak belajar tentang kejujuran, tanggung jawab, serta nilai kebangsaan dari kedua orang tuanya.
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024 tersebut juga menyampaikan rasa syukurnya karena memperoleh kesempatan menempuh pendidikan hingga ke luar negeri. Meski demikian, setiap kali menyelesaikan pendidikan—baik sarjana maupun magister—ia selalu memilih pulang dan mengabdikan diri di Tanah Air.
Menurut Nadiem, kenyamanan berkarier di luar negeri tidak pernah mengalahkan panggilan untuk kembali ke Indonesia. Ia menilai berbagai persoalan yang dihadapi bangsa justru membuka ruang kontribusi nyata bagi dirinya untuk ikut ambil bagian dalam perbaikan.
Sejak kecil, ia mengaku kerap diingatkan bahwa keberhasilan pribadi tidak akan berarti tanpa pengabdian kepada negara. Prinsip tersebut pula yang mendorongnya menerima tawaran menjadi Mendikbudristek, meski banyak pihak menyarankan agar ia menolak karena besarnya risiko kritik serta minimnya dukungan politik.
Ia menegaskan keputusan itu diambil karena merasa terpanggil oleh kepentingan negara dan masa depan generasi muda. Menurutnya, menolak jabatan tersebut sama saja dengan berpaling dari krisis pendidikan yang sedang dihadapi Indonesia.
Eksepsi tersebut disampaikan Nadiem sebagai respons atas dakwaan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook dan layanan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada periode 2019–2022 dengan nilai proyek mencapai Rp2,18 triliun.
Dalam perkara ini, Nadiem diduga melakukan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi yang tidak sesuai dengan perencanaan dan prinsip pengadaan barang dan jasa. Dugaan tersebut melibatkan tiga terdakwa lain yang telah menjalani persidangan, sementara satu terdakwa lainnya masih berstatus buron.
Kerugian negara disebut berasal dari dua komponen, yakni Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan serta USD44,05 juta atau sekitar Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat. Selain itu, Nadiem juga diduga menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia.
Atas dugaan tersebut, Nadiem terancam dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.