berita

Kemenekraf Dukung Upaya Jadikan Tumpeng sebagai Kekayaan Intelektual

JakartaKementerian Ekonomi Kreatif menyatakan dukungan terhadap upaya menjadikan tumpeng sebagai kekayaan intelektual. Langkah ini dipandang penting untuk melindungi warisan budaya Nusantara sekaligus memperkuat posisi kuliner tradisional Indonesia di tingkat nasional dan global.

Dukungan tersebut menegaskan bahwa pelindungan budaya tak berhenti pada pelestarian simbolik, tetapi juga menyentuh aspek hukum, ekonomi, dan keberlanjutan.

Mengapa Tumpeng Perlu Dilindungi?

Tumpeng bukan sekadar sajian nasi berbentuk kerucut. Ia hadir dalam berbagai peristiwa penting—syukuran, selamatan, peringatan hari besar—sebagai simbol doa, harapan, dan rasa syukur. Nilai filosofis ini melekat kuat dalam tradisi masyarakat lintas daerah.

Kemenekraf menilai, pengakuan sebagai kekayaan intelektual dapat:

  • Mencegah klaim sepihak dari pihak lain

  • Menjaga keaslian makna dan praktik budaya

  • Memberi kepastian hukum bagi pelaku usaha dan komunitas budaya

Dari Warisan ke Nilai Tambah Ekonomi

Pelindungan kekayaan intelektual membuka peluang ekonomi kreatif. Bagi UMKM kuliner, pengakuan ini dapat menjadi:

  • Diferensiasi produk di pasar

  • Penguatan branding berbasis budaya

  • Akses kolaborasi dengan sektor pariwisata dan event

Dengan tata kelola yang tepat, tumpeng bisa menjadi pintu masuk promosi kuliner tradisional yang berkelanjutan—menguntungkan pelaku usaha tanpa mengikis nilai budaya.

Proses dan Pendekatan

Kemenekraf mendorong pendekatan inklusif dan kolaboratif: melibatkan komunitas adat, akademisi, pelaku UMKM, serta kementerian/lembaga terkait. Pendataan sejarah, variasi regional, dan praktik budaya menjadi fondasi agar pelindungan tidak menyederhanakan kekayaan makna tumpeng.

Pendekatan ini juga memastikan bahwa pelindungan tidak memonopoli, melainkan menjaga agar pemanfaatan tetap adil dan menghormati asal-usulnya.

Human Interest: Identitas yang Dihidupkan

Bagi banyak keluarga, tumpeng adalah kenangan—doa orang tua, perayaan sederhana, kebersamaan di meja makan. Dukungan menjadikannya kekayaan intelektual memberi rasa bangga: tradisi yang diwariskan dari generasi ke generasi kini diakui dan dijaga.

Pelaku UMKM pun melihat harapan baru. “Kalau dilindungi, kami lebih percaya diri mengangkat tumpeng ke pasar yang lebih luas,” ujar seorang perajin kuliner tradisional.

Tantangan ke Depan

Pelindungan budaya menuntut kehati-hatian agar:

  • Tidak menghilangkan keragaman lokal

  • Tidak membatasi praktik tradisi di masyarakat

  • Transparan dalam pemanfaatan ekonomi

Keseimbangan antara pelestarian dan komersialisasi menjadi kunci.

Penutup

Dukungan Kemenekraf untuk menjadikan tumpeng sebagai kekayaan intelektual adalah langkah strategis: melindungi identitas, membuka peluang ekonomi, dan memastikan warisan budaya tetap hidup.